Biaya membuat paspor – ANTARA News

Biaya membuat paspor adalah salah satu hal yang perlu dipertimbangkan ketika ingin bepergian ke luar negeri. Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi seseorang sebagai warga negara yang sah. Proses pembuatan paspor tidak hanya melibatkan pengajuan dokumen-dokumen yang diperlukan, tetapi juga biaya yang harus dikeluarkan.

Menurut informasi dari Kementerian Luar Negeri, biaya membuat paspor di Indonesia tergantung pada jenis paspor yang diminta. Untuk paspor biasa, biaya pembuatan paspor adalah sebesar Rp 355.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp 655.000 untuk masa berlaku 10 tahun. Sedangkan untuk paspor dinas, biayanya adalah sebesar Rp 655.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp 1.255.000 untuk masa berlaku 10 tahun.

Biaya tersebut mencakup berbagai proses administrasi seperti pengajuan dokumen, pemeriksaan data, dan cetak paspor. Namun, biaya tersebut tidak termasuk biaya tambahan seperti biaya pengurusan di kantor Imigrasi atau biaya pengiriman paspor ke lokasi yang diinginkan.

Penting untuk diingat bahwa biaya membuat paspor dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, sebaiknya selalu memeriksa informasi terbaru mengenai biaya pembuatan paspor sebelum mengajukan permohonan.

Proses pembuatan paspor memang memerlukan pengeluaran biaya, namun hal ini merupakan investasi yang penting untuk mempermudah perjalanan ke luar negeri. Dengan memiliki paspor yang sah, Anda dapat bepergian ke berbagai negara tanpa masalah. Jadi, segera ajukan permohonan paspor Anda dan siapkan biaya yang diperlukan untuk mendapatkan dokumen penting ini.