Cara mengurus KIS secara offline dan online, beserta syarat-syaratnya

Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah program pemerintah yang memberikan akses kesehatan kepada masyarakat yang kurang mampu. KIS memberikan layanan kesehatan secara gratis di rumah sakit atau puskesmas yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Bagi masyarakat yang ingin mendaftar atau mengurus KIS, ada dua cara yang bisa dilakukan yaitu secara offline dan online.

Cara mengurus KIS secara offline yaitu dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengisi formulir pendaftaran KIS dan menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, dan kartu keluarga miskin (KKS) jika ada. Setelah semua dokumen lengkap, petugas akan memeriksa dan memproses pengajuan KIS. Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat yang bisa langsung digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Sementara itu, cara mengurus KIS secara online juga bisa dilakukan melalui website resmi BPJS Kesehatan. Pemohon hanya perlu mengakses website tersebut, mengisi formulir pendaftaran secara online, dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan. Setelah semua proses selesai, pemohon juga akan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat yang dikirimkan melalui kurir.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus KIS antara lain adalah memiliki KTP, KK, dan kartu keluarga miskin (jika ada). Selain itu, pemohon juga harus memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan prosedur pengajuan KIS, bisa langsung mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat atau mengakses website resmi BPJS Kesehatan.

Dengan memiliki Kartu Indonesia Sehat, masyarakat yang kurang mampu bisa mendapatkan akses kesehatan yang berkualitas tanpa harus khawatir dengan biaya. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk segera mengurus KIS agar dapat memperoleh manfaat kesehatan yang optimal.