Kecubung termasuk narkotika? – ANTARA News

Kecubung, tanaman yang sering digunakan sebagai obat tradisional, kini mendapat sorotan karena dianggap sebagai narkotika. Tidak sedikit yang masih belum mengetahui bahwa kecubung memiliki kandungan yang berbahaya dan dapat memberikan efek psikotropika bagi yang mengonsumsinya.

Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), kecubung termasuk dalam kategori narkotika golongan I, yang berarti memiliki potensi bahaya yang tinggi dan dilarang untuk diproduksi, diperdagangkan, atau dikonsumsi. Meskipun banyak yang menganggap kecubung sebagai tanaman obat yang aman, namun kandungan kimia di dalamnya dapat memberikan efek yang merugikan bagi kesehatan.

Efek dari mengonsumsi kecubung secara berlebihan antara lain dapat menyebabkan gangguan mental, hilangnya kesadaran, hingga ketergantungan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penggunaan kecubung sebagai obat tradisional dan memilih alternatif pengobatan yang lebih aman dan terjamin.

BNN juga telah melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap penyalahgunaan kecubung sebagai narkotika, serta melakukan tindakan hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam produksi dan peredaran kecubung ilegal. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan obat-obatan tradisional dan tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

Dalam menghadapi masalah penyalahgunaan narkotika, peran serta seluruh elemen masyarakat sangatlah penting. Dukungan dan kerjasama antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat dapat menjadi langkah awal dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, termasuk kecubung. Semoga dengan kesadaran dan pengetahuan yang lebih luas, kita dapat menjaga kesehatan dan keamanan bersama sebagai bangsa Indonesia.