Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

Paspor merupakan dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk membuat paspor baru, terdapat beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa syarat dokumen yang harus disiapkan untuk membuat paspor baru:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
KTP merupakan identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Untuk membuat paspor baru, Anda harus menyertakan KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku.

2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
KK juga diperlukan sebagai salah satu syarat dokumen untuk membuat paspor baru. Pastikan Anda menyertakan KK asli dan fotokopi yang masih berlaku.

3. Akta Kelahiran asli dan fotokopi.
Akta kelahiran diperlukan sebagai bukti identitas dan kewarganegaraan. Sertakan akta kelahiran asli dan fotokopi yang masih berlaku saat mengajukan pembuatan paspor baru.

4. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari Kepolisian.
SKLD diperlukan untuk memverifikasi identitas dan keberadaan Anda. Pastikan Anda menyertakan SKLD yang masih berlaku saat mengurus pembuatan paspor baru.

5. Surat Izin Orang Tua atau Wali (bagi pemohon di bawah umur).
Bagi pemohon yang masih di bawah umur, diperlukan surat izin dari orang tua atau wali yang ditandatangani di atas materai. Pastikan Anda menyertakan surat izin tersebut saat mengurus pembuatan paspor baru.

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
SKCK diperlukan sebagai salah satu syarat dokumen untuk membuat paspor baru. Pastikan Anda memiliki SKCK yang masih berlaku saat mengurus pembuatan paspor baru.

Selain syarat dokumen di atas, Anda juga harus membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah semua syarat dokumen lengkap dan biaya administrasi sudah dibayarkan, Anda dapat mengajukan pembuatan paspor baru di kantor Imigrasi terdekat.

Dengan mempersiapkan semua syarat dokumen yang diperlukan dengan lengkap, Anda dapat membuat paspor baru dengan lancar dan tanpa hambatan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri. Selamat mengurus pembuatan paspor baru!