Pakar: Pemerintah perlu tiru cara Eropa dalam tangani kecanduan rokok

Pakar kesehatan Indonesia menyarankan agar pemerintah meniru cara Eropa dalam mengatasi masalah kecanduan rokok di negara ini. Menurut mereka, pendekatan yang telah dilakukan oleh negara-negara Eropa terbukti efektif dalam menekan tingkat konsumsi rokok dan meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

Salah satu langkah yang diambil oleh negara-negara Eropa adalah dengan memberlakukan kebijakan yang ketat terkait penjualan dan promosi rokok. Di beberapa negara, rokok hanya boleh dijual di tempat-tempat khusus dan tidak boleh dipajang di tempat umum. Selain itu, promosi rokok juga dilarang secara ketat, termasuk sponsor acara-acara olahraga dan budaya.

Selain itu, negara-negara Eropa juga menerapkan pajak yang tinggi terhadap rokok, sehingga harga rokok menjadi lebih mahal dan tidak terjangkau bagi sebagian besar masyarakat. Pemerintah juga aktif dalam memberikan informasi dan kampanye antirokok kepada masyarakat, sehingga kesadaran akan bahaya rokok semakin meningkat.

Menurut pakar kesehatan, pemerintah Indonesia perlu belajar dari pengalaman negara-negara Eropa dalam menangani masalah kecanduan rokok. Dengan mengadopsi pendekatan yang sama, diharapkan tingkat konsumsi rokok di Indonesia dapat turun secara signifikan dan kesehatan masyarakat dapat terjaga dengan baik.

Selain itu, pakar juga menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam menangani masalah kecanduan rokok. Semua pihak perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari rokok, sehingga generasi mendatang dapat hidup dengan lebih sehat dan berkualitas.

Dengan mengadopsi pendekatan yang telah terbukti efektif di negara-negara Eropa, diharapkan pemerintah Indonesia dapat mengatasi masalah kecanduan rokok dengan lebih baik dan menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan produktif. Semua pihak perlu bersatu untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari rokok dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.